Soal Kivlan Zen, Wiranto Serahkan Proses Ke Pengadilan

kabarluwuraya.com – Dalam sidang eksepsi, Mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen menuding Ketua Wantimpres, Wiranto, melakukan pemufakatan jahat untuk membunuh dirinya. Wiranto menyerahkan sepenuhnya ke proses peradilan.

“Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan kita tidak bisa mencampuri urusan peradilan,” kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Wiranto menjawab pertanyaan soal tudingan Kivlan Zen dalam sidang yang menyebut dirinya memanipulasi kasus.

Wiranto mengatakan segala proses hukum telah dilakukan dalam kasus yang menjerat Kivlan Zen. Dia menegaskan tak ingin mencampuri proses hukum.

“Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kita tunggu aja. Saya nunggu saja,” ujar dia.

Sebelumnya, Kivlan Zen menepis sebagai dalang pelaku makar aksi 21-22 Mei 2019. Dia membantah telah menetapkan 4 pejabat negara sebagai target pembunuhan.

“Terlihat dari dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan kejahatan yang telah beredar di masyarakat mengenai saya tentang 3 hal yaitu dalang atau terlibat sebagai pelaku makar 21-22 Mei 2019, menetapkan target pembunuhan 4 pejabat negara yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta direktur lembaga survei Yunarto Wijaya, memiliki pendanaan untuk makar 21-22 Mei 2019, dan juga sebagai rencana tumbal kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang telah menewaskan setidaknya 9 orang, serta ditariknya perkara senjata ilegal atau dari luar negeri,” ujar Kivlan membacakan surat eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Di sisi lain Kivlan malah mengaku mendapatkan informasi rencana pembunuhan padanya dari Helmi Kurniawan alias Iwan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Kivlan. Rencana pembunuhan padanya itu disebut Kivlan dilakukan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, Gories Mere, serta 3 orang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

“Berdasarkan uraian saya tersebut maka bagaimana dengan niat jahat Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gories Mere dan tiga orang Densus 88 yang dengan jelas disebutkan oleh terdakwa Helmi Kurniawan alias Iwan akan melakukan pembunuhan terhadap diri saya sehingga Eka, Azwarmi dikirimnya menjadi sopir dan sekaligus bodyguard. Dengan demikian Jenderal Purn Wiranto cs sepatutnya dipanggil dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai permufakatan jahat terhadap diri saya,” ujar Kivlan.

KabarLuwuRaya.com